hukrim

Perkara Penganiayaan. Empat Terdakwa 'Muki' Bersaudara Bantah Keterangan Kristiana Muki dan Anak - Anak 

Jumat, 15 September 2023 | 08:33 WIB
Foto Kolase : Keempat Terdakwa, Muki bersaudara usai sidang, menuju halaman parkiran dan akan kembali ke Rutan Kefamenanu -  Kristiana Muki (Bercelana panjang hitam) saat hendak pulang melewati halaman parkiran depan PN Kefamenanu. (Jude Lorenzo Taolin)

 

 
NTTHits.com, Kefamenanu - Empat Terdakwa Muki bersaudara, Hermannoldus Muki alias Herman (Terdakwa I), Yosef Muki alias Ose (Terdakwa II), Willyfridus Muki alias Fridus (Terdakwa III) dan Petrus Muki alias Petrus (Terdakwa IV), membantah keterangan saudara kandung mereka, Saksi Kristiana Muki alias Irna dan tiga putra Kristiana Muki sebagai Saksi Korban.

Dalam sidang perdana yang berlangsung, Selasa, 5 September pekan lalu di ruang Sidang Cakra, Saksi Irna dan tiga anaknya mengaku dianiaya keempat Terdakwa di dalam rumah mereka yang beralamat di depan SMP Negeri Kefamenanu I, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Sayangnya, tidak ada satupun Saksi yang melihat peristiwa penganiayaan dan penyerangan oleh para Terdakwa di dalam rumah, seperti yang diungkapkan para Saksi Korban saat memberi keterangan dalam persidangan.

Baca Juga: STY Sebut Peran Erick Thohir di Balik Prestasi Timnas Indonesia

Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dan para pengunjung Sidang, Irna bersaksi dirinya tersinggung dan marah lantaran anaknya dimaki dengan sebutan 'babi oleh Terdakwa Herman dalam masalah lain yang berujung proses hukum.

"Saya tersinggung dan marah anak saya dimaki babi", tandas Irna saat memberi keterangan ke Majelis Hakim.

Keterangan lain dari Saksi Irna, bahwa saat para Terdakwa tiba di rumahnya, mereka langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan penganiayaan.

Baca Juga: Mogok Layanan Dokter ASN RSUD Soe, Ombudsman NTT Angkat Bicara

"Para Terdakwa datang langsung masuk ke dalam rumah dan saya sedang berada di dapur. Saya dipukul di bagian wajah oleh Terdakwa Ose saat saya keluar menuju ruang tamu dan memarahi dia sambil mengusirnya keluar karena datang buat keributan di rumah saya", kata Saksi Irna.

Diikuti Keterangan Saksi Korban I, Ignazio Marco  Fernandez alias Marco bahwa Terdakwa I Iangsung memukul dirinya di bagian bahu kiri sebanyak 1 kali dan Terdakwa I langsung memegang kaki kirinya serta menariknya hingga terjatuh di atas Kasur, tepatnya di ruang tamu.
Saat itu ia sedang berbaring sambil bermain Handphone di ruang tamu.

Menyusul Terdakwa IV langsung memegang kaki kanannya. Terdakwa II memegang bahu kanan, Terdakwa Ill memegang bahu kiri, setelah itu para Terdakwa secara bersama - sama memukulnya di bagian bahu secara berulang kali.

"Saya dipukul menggunakan meja belajar oleh Terdakwa II dan saya merasa pusing", jelas Marco.

Baca Juga: AJI Indonesia Gandeng Advokat dan Jurnalis Perkuat Kolaborasi Kemerdekaan Pers

Halaman:

Tags

Terkini