Direktris RSUD SK Lerik Bantah Dugaan Aliran Dana ke Rekening Pribadi

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 5 April 2025 | 13:24 WIB
RSUD SK Lerik Kupang
RSUD SK Lerik Kupang

NTTHits.com, Kupang -  Direktur RSUD SK Lerik Kota Kupang, drg. Dian Sukmawati Arkiang, membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan dana pengadaan di rumah sakit tersebut mengalir ke rekening pribadinya.

Pemberitaan yang dimaksud dimuat oleh media daring NTTHits.com pada Selasa, 1 April 2025 dengan judul “Anggaran Sebesar Rp 3 Miliar Jadi Temuan, Dugaan ‘Ditilep’ Manajemen RS SK Lerik Kupang.”

Baca Juga: Gubernur NTT Tuntaskan Rangkaian Kunker di Pulau Flores, Ende Jadi Destinasi Terakhir

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran rumah sakit, termasuk dana pengadaan obat, ATK, pemeliharaan AC, konsumsi, hingga potongan insentif tenaga kesehatan, yang diduga mengalir ke rekening pribadi Direktris RSUD SK Lerik dengan nominal bervariasi antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.

drg. Dian Sukmawati Arakiang menyatakan keberatan atas isi berita tersebut dan melayangkan somasi secara resmi kepada NTTHits.com.

Dalam somasinya, tertanggal 4 April 2025, drg. Dian menegaskan bahwa berita tersebut tidak dilengkapi data dan bukti yang valid, serta dibuat tanpa konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak utama yang diberitakan.

"Berita tersebut sangat merugikan saya secara pribadi dan profesional. Tidak ada konfirmasi yang dilakukan, dan angka Rp 3 miliar yang disebut sebagai kerugian berdasarkan temuan BPK tidak benar. Ini jelas bentuk pencemaran nama baik," tegas drg. Dian.

Ia juga menyebut bahwa pemberitaan ini telah memberikan dampak psikologis terhadap dirinya dan keluarga besar.

Baca Juga: Kunker ke Flores Timur, Gubernur NTT Hadiri Tuen Balik To’in Lewo dan Tinjau Layanan Kesehatan

Melalui surat somasi tersebut, drg. Dian meminta agar pihak NTTHits.com segera:

1. Menarik kembali berita yang dianggap tidak akurat, tidak berdasar, dan menyesatkan.

2. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan mempublikasikannya di media massa lokal dalam waktu maksimal 3x24 jam.

3. Jika dalam waktu 2x24 jam tuntutan tersebut tidak dipenuhi, dirinya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak terkait atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Kupang, menyoroti soal buruknya layanan dan manajemen RSUD SK Lerik sebagai rumah sakit pemerintah, hingga adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp.3 milliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X