NTTHits.com, Jakarta - Gerakan Masyarakat Indonesia untuk memerangi tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mencapai momentumnya pada saat Gerakan Reformasi 1998, tumbangnya rezim Soeharto dan kroni - kroninya.
Momentum reformasi tersebut mendorong sebuah era baru yakni era demokrasi. Kebebasan berpendapat, berserikat, keterlibatan dalam politik kian meluas.
Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa mengungkap kembali sebuah catatan yang tidak bisa dilupakan yakni sebelum gerakan reformasi bergema, sudah ada paket program yang disediakan oleh Dana Moneter Internasional ( IMF ) dan Bank Dunia berupa pasar bebas, privatisasi dan deregulasi. Penerapan Program Penyesuaian Struktural (SAP), katanya memungkinkan sektor publik dapat dikelola swasta yang sebelum SAP IMF dan gerakan reformasi dikelolah sendiri oleh pemerintah.
Baca Juga: Polda NTT Bongkar Jaringan Pemasok Obat Keras Poppers, Dua Pelaku Ditangkap di Jakarta dan Surabaya
Dalam rentang waktu tersebut semangat reformasi melahirkan berbagai keputusan - keputusan dan aturan perundang - undangan yang memandu tata kelola berbangsa dan bernegara hampir di segala aspek kehidupan.
Salah satu Keputusan penting, sebut Gabriel Goa yakni lahirnya UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Negpotisme khususnya Pasal 8 ayat (1) jo ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a. Selain itu, ada ketentuan yang mengikutsertakan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, hal mana tercantum dalam Pasal 41 ayat (1) s/d (5) Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya mengenai peran serta masyarakat dimana masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Melihat landasan hukum begitu kuat guna memerangi dan memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sangat yakin dan bisa dipastikan tindak pidana korupsi semakin berkurang. Ternyata realitas berbicara lain. Praktek - praktek Korupsi, Kolusi dan Nepostisme semakin merajalela sekaligus menjadi tantangan yang tidak mudah diberantas.Penerapan hukum tindak pidana korupsi terhadap orang /pihak yang melakukan tindak pidana korupsi jauh dari ekspektasi masyarakat bahkan memunculkan kehilangan kepercayaan dan harapan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan adil", ungkap Gabriel
Baca Juga: Difitnah Terlibat Korupsi, Winston Rondo Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polda NTT
Hal ini lanjutnya, disebabkan banyak kasus korupsi dibiarkan berlarut - larut penyelesaiannya bahkan dihentikan.
Ia menilai, terkesan juga ada tebang pilih dalam penegakkan hukum tidak pidana korupsi.
"Orang yang mempunyai relasi kuat kuasa dan kuat ekonomi bisa bebas atau tanpa disentuh dan diproses hukum. Demikian juga dirasakan dan dianggap penerapan hukum tindak pidana korupsi kental dengan unsur politiknya ketimbang penerapan UU Tindak Pidana Korupsi sendiri", kata Gabriel kepada NTTHits.com, Rabu, 26 Maret 2025.
Contoh tindak pidana korupsi oleh TF di lingkup DKI Jakarta, kata Gabriel, sudah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kemudian dibebaskan.
Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Soroti Penanganan TPPO di NTT dalam Kunjungan Kerja di Kupang
"Dugaan korupsi yang dilakukan oleh TF pada BUMD Provinsi DKI Jakarta di antaranya PT. Pembangunan Jaya Ancol,Tbk; PT.Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Perusahaan Daerah Pasar Jaya", kata Gabriel.