NTTHits.com, Kefamenanu – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Kodim 1618/TTU, Serma NS, terhadap masyarakat sipil terus menuai sorotan. Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (LAKMAS NTT), Viktor Manbait, S.H., angkat bicara dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus ini.
Menurut Viktor, tindakan Serma NS mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang berlawanan dengan nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI.
"Bukannya menjaga stabilitas dan keamanan negara sebagai seorang intelijen TNI, oknum ini justru menyalahgunakan jabatan untuk mengintimidasi dan memeras rakyat. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap sumpah prajurit yang seharusnya dijunjung tinggi," tegas Viktor kepada NTTHits.com, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kefa Utara, Bripka M. Virmon Terus Kampanyekan Anti KDRT Bagi Pasutri Binaannya
Viktor menilai, permintaan maaf dari oknum anggota TNI tersebut tidak cukup untuk menuntaskan perkara ini. Ia mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Atambua agar segera mengambil langkah tegas dengan mengusut tuntas kasus ini.
"Proses hukum tidak boleh berhenti pada sekadar permintaan maaf atau penyelesaian secara kekeluargaan. Harus dipastikan apakah tindakan ini dilakukan seorang diri atau ada pihak lain yang turut terlibat. Selain itu, penting untuk menyelidiki apakah ada korban lainnya yang belum terungkap," ujar Viktor menambahkan.
Ia juga menyoroti ironi di balik kejadian ini. Sebelumnya, Dandim 1618/TTU sempat mendapat apresiasi atas upaya pencegahan kejahatan dalam kasus pengiriman antarpulau sapi yang menyalahi aturan. Namun, citra positif tersebut kini tercoreng akibat ulah anggotanya yang diduga melakukan tindakan tercela.
"Penegakan hukum dan nilai luhur Sapta Marga harus benar-benar ditegakkan agar citra TNI tetap terjaga," pungkas Viktor dengan tegas.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kasus ini ditangani dengan transparan dan adil.***