Pemkot Kupang Dukung APH Berantas ASN Terlibat Judol dan Korupsi

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 19 November 2024 | 19:37 WIB
Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi
Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Judi Online (Judol) dan berpotensi melakukan tindak korupsi.

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi, saat membuka secara resmi kegiatan Penerangan Hukum, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga: 9 Kelurahan di Kota Kupang Lumbung Kasus Stunting

"Kolaborasi ini harus terus terjaga demi terciptanya Kota Kupang yang bebas dari praktik perjudian dan tindak kejahatan lainnya."kata Linus.

Menurut dia, pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dan merata di seluruh sektor birokrasi. Masalah hukum itu sangat luas dan kompleks, sehingga perlu penguatan pemahaman di setiap lapisan birokrasi,dengan pemahaman hukum yang kuat, tata kelola pemerintahan akan semakin baik.

Baca Juga: Program Water for Women di Kota Kupang Tingkatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi

Ia juga menyoroti urgensi penerapan hukum secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Menurutnya, perencanaan yang matang dapat mencegah berbagai potensi pelanggaran yang merugikan.

“Tata kelola harus diperbaiki sejak tahap awal perencanaan hingga ke pengawasan. Dalam pengadaan barang dan jasa, kita harus berpedoman pada regulasi yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum,” tambah Linus.

Baca Juga: BRI Kembali Gelar Bazar UMKM BRILiaN, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Selain itu, Linus secara tegas menyatakan komitmennya untuk menangani praktik perjudian, khususnya judi online, yang dinilai sangat merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat. Ia menyebut praktik perjudian dapat menimbulkan efek domino, mulai dari kehilangan harta benda hingga depresi yang berujung pada tragedi seperti bunuh diri.

“Praktik judi online ini adalah ancaman serius. Tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Saya meminta ASN untuk tidak terlibat dalam praktik ini, baik sebagai pemain maupun bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ditemukan ASN yang terlibat,” tegas Linus.

Baca Juga: Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Kelompok Tani Pabangbon dan BRI Bersama Selamatkan Lingkungan

Linus juga menginstruksikan kepada para pimpinan OPD, camat, dan lurah untuk aktif melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk perjudian. “Ini langkah awal untuk mencegah peristiwa kriminalitas lainnya. Edukasi dan kesadaran harus dimulai dari tingkat yang paling dasar,” tutup Linus.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X