JPU Kejari TTU Pindahkan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kelas 2B Kupang

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 12:15 WIB
Persiapan pemindahan mantan Kades Nainaban ke Rutan Kelas 2B Kupang (Jude Lorenzo Taolin)
Persiapan pemindahan mantan Kades Nainaban ke Rutan Kelas 2B Kupang (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) pada Kamis, 14 November 2024 telah memindahkan tahanan Milikhior Haekase dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang.

Pemindahan tahanan tersebut dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan,S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andrew Purwanto Keya, S.H, dilakukan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 66/Pen.Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 8 November 2024.

"Pemindahan penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari TTU Agung Erinsyah, S.H dan Simson Luan Uling yang berangkat dari Kejari TTU dan tiba di Rutan Kelas 2B Kupang pada pukul 17.30 WITA yang selanjutnya diterima oleh petugas jaga", kata Andrew.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Dieksekusi Kejari TTU

Dijelaskannya, sebelum dilakukan pemindahan tahanan Penuntut Umum yang bekerja sama dengan tim medis telah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa Milikhior Haekase.

Proses pemindahan tersebut kata Andrew, berjalan dengan aman dan lancar.

"Selanjutnya Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nainaban TA 2017 s/d 2019 akan segera disidangkan pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan", tutup Andrew. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X