NTTHits.com, Atambua - Pelaksana Tugas Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Edel Merry Asa S. Hut menegaskan, aktifitas diduga ilegal yang dilaksanakan Kapolres Belu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres ) Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dan jajarannya berlangsung dalam kawasan hutan lindung atau konservasi.
Hal itu ditegaskan Edel Merry Asa saat beraudiens dengan masa aksi dari Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua, Selasa, 26 Maret 2024 pekan lalu.
Dalam audiens tersebut, Edel membenarkan, pekerjaan jalan oleh Kapolres Belu di Desa Tukuneno berada di dalam kawasan hutan lindung berdasarkan hutan RTK 184.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS Sekolah Luar Biasa Negeri Benpasi Periode 2019 - 2023
"Pekerjaan jalan oleh Kapolres Belu di Desa Tukuneno berada di dalam kawasan hutan lindung berdasarkan hutan RTK 184", tegas Edel Merry Asa menjawab serangkaian pertanyaan massa Aksi.
Aksi yang digelar Massa PMKRI pekan lalu, sebagai bentuk protes atas aktifitas diduga ilegal yang dilakukan Kapolres Belu dan jajarannya telah merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu.
Para demonstran juga membeberkan hasil investigasi mereka di lapangan.
"Berdasarkan hasil investigasi dan advokasi, kami menduga ada aktivitas pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik," kata Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe.
Namun penyampaian Edel yang didampingi beberapa stafnya terkesan tidak diakui Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Belu, Richo Simanjuntak bersikeras mengatakan, lokasi tersebut bukan berada dalam kawasan hutan lindung.
“Mungkin di lokasi lain. Di lokasi tersebut ada rumah pak RT yang merupakan bagian dari desa Tukuneno. Jadi bukan hutan. Hanya perbaikan saja", kata Kapolres Richo Simanjuntak dalam pesan WhatsApp kepada awak media.
Kapolres Richo Simanjuntak juga mengaku, jalan tersebut merupakan jalan lama dan sudah digunakan oleh masyarakat desa.