Belanja Makan Minum Pimpinan DPRD Kota Kupang Tanpa Dasar Hukum Rugikan Uang Negara

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Jhon Tuba Helan
Pakar Hukum Tata Negara, Jhon Tuba Helan

NTTHits.com, Kupang - Anggaran belanja makan minum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp.2,1 milliar tahun anggaran 2022, ditenggarai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi.

"Tanpa dasar hukum itu sudah jelas merugikan keuangan negara, bisa dilaporkan tindak korupsi, jika memenuhi unsur pidana, boleh diproses pidana,"kata Pakar Hukum Tata Negara, John Tuba Helan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Belum Bayar Pekerja, Pembangunan Bunker RSUP Ben Mboi Terhenti

Ia menjelaskan bahwa kategori tindak korupsi adalah tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam hal ini uang atau anggaran yang dipakai tersebut merupakan uang negara atau anggaran publik, sehingga memerlukan dasar hukum yang jelas dan pertanggungjawaban sesuai peruntukkannya. 

"Kalau urusan perdata privat silahkan tapi kalau anggaran publik harus ada dasar hukum baru boleh membelanjakan uang, beli kertas fotocopi saja harus punya dasar hukum pertanggungjawaban,"tambah John.

Baca Juga: Diduga Pembangunan Rumah Warga Eks Timtim di Kupang Tak Sesuai Spesifikasi

Temuan perihal realisasi belanja makan minum pimpinan DPRD Kota Kupang yang tidak di dukung dengan keputusan Wali Kota sebagai dasar hukumnya, menjadi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK NTT) yang tercantum dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 147.B/LHP/XIX.KUP/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023, tentang rincian penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 sebesar Rp.2,1milliar. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X