NTTHits.com, Kupang - Mengimbau para Wajib Pajak (WP) untuk segera mengakses cara mengintegrasi pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sosialisasi cara integrasi.
Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, tentang nomor pokok wajib pajak, bagi pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah, format NIK jadi NPWP diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: KPP Pratama Kupang Imbau WP Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri
Sedangkan wajib pajak badan dan instansi pemerintah, menggunakan 16 digit di tambah angka nol di depan 16 digit tersebut, untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang membutuhkan NPWP.
"Kedepan, kita sudah pakai NPWP 16 digit, untuk orang pribadi kita akan pakai NIK saja, sedangkan wajib pajak badan menggunakan 16 digit ditambahkan angka nol,"kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, KPP Pratama Kupang, Jupiter Siburian.
Baca Juga: Realiasasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Capai Rp.1,39 Triliun
Berikut ini, tata cara validasi NIK untuk integrasi NPWP secara mandiri.
1. Buka laman website pajak.go.id dan kemudian klik Login.
2. Masukkan NPWP
3. Masukan Password
4. Masukan Kode Keamanan
5. Tekan Tombol Login