Layanan Mobile dan Internet Banking Bank NTT Belum Berijin

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 16 Januari 2023 | 11:44 WIB
Bank NTT
Bank NTT

NTTHits.com, Kupang - Bank Indonesia (BI) melalui suratnya No 25/2/DSSK/Srt/Rhs, tanggal 2 Januari 2023 dengan perihal Pengenaan Sanksi terhadap Penyelenggaraan Layanan Mobile Banking dan Internet Banking Bank NTT yang Belum Memperoleh Persetujuan Bank Indonesia.

Dalam surat ditandatangani Direktur Eksekutif Departemen Sistim Keuangan BI Perwakilan NTT, Y. Budiatmaka disebutkan;

Menindaklanjuti pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Bank NTT posisi 30 September 2022 sesuai surat introduksi No. 24/976/DSSK/Srt/Rhs tanggal 3 November 2022, perihal Pemeriksaan Bank Indonesia pada Bank NTT, serta pertemuan dengan Direksi dan Pejabat Bank NTT secara virtual pada 8 Desember 2022, dengan ini diberitahukan bahwa:

Baca Juga: Klarifikasi: Bank NTT Sementara Berproses Penuhi Modal Inti

Layanan mobile banking B'Pung, tarik tunai tanpa kartu, pengajuan pinjaman, dan internet banking individu; serta layanan internet banking bisnis dan virtual account, telah diselenggarakan sejak 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Sehingga telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PBl/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Untuk itu, Bank NTT dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp60.000.000 yang akan dibebankan pada rekening giro Bank di Bank Indonesia.

Berkaitan dengan hal itu, maka Bank NTT diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Pemegang Saham Seri B Bank NTT Siap Hadapai Gugatan Mantan Dirut

1 . Menghentikan penambahan pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B'Pung Mobile, internet banking individu dan internet banking bisnis, tidak mengaktifkan fitur tarik tunai ATM, dan tidak menambah fitur pada mobile banking dan internet banking, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan ini sampai dengan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Berkaitan dengan hal dimaksud, Bank NTT diminta menyampaikan data/dokumen pendukung kepada Bank Indonesia, meliputi data pengguna layanan mobile banking NIT Pay, B'Pung Mobile, internet banking individu dan internet banking bisnis, transaksi masing-masing fitur pada mobile banking dan internet banking, serta penonaktifan fitur tarik tunai ATM paling lambat tanggal 15 setiap bulan sampai dengan Saudara memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

2. Menyampaikan kelengkapan dokumen untuk pemrosesan persetujuan pengembangan mobile banking dan internet banking melalui aplikasi e-licensing pada kesempatan pertama.

3. Menyusun rencana tindak migrasi dan/atau integrasi NTT Pay ke B'Pung Mobile.

4. Meningkatkan pengelolaan komunikasi kepada stakeholder dengan baik, terutama dengan media dan internal sehingga meminimalkan risiko reputasi sebagai dampak pengenaan sanksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X