OJK Sinergi Dukung Gunakan Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Kredit

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 6 April 2023 | 19:56 WIB
OJK
OJK

 

 


NTTHits.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mendukung implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) mengenai penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan dalam penyaluran kredit.

Dukungan OJK tercermin dalam sinergi antara OJK dengan lembaga terkait, pelaku ekonomi kreatif (ekraf), dan industri perbankan.

Baca Juga: Pemkot Kupang Imbau Seluruh Warga Ikut Jaga Suasana Kondusif Selama Paskah dan Jelang Idulfitri

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit Dalam Rangka Mendukung PP Ekraf yang digelar OJK, Kamis, 6 April 2023.

FGD ini juga dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno serta pembicara dan peserta lain dari berbagai kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan HAM, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), perwakilan securities crowdfunding, perwakilan pelaku ekraf, dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS).

Baca Juga: Nasib 933 PTT, Pj Wali Kota Kupang George Hadjoh Klaim Sudah Tandatangan SK

FGD digelar OJK, Kemenparekraf, dan lembaga terkait untuk semakin bersinergi mencapai tujuan utama yaitu membantu pelaku ekraf dalam rangka mendapatkan ketersediaan akses pembiayaan sehingga dapat berkembang dan dapat berkontribusi lebih besar dalam mendorong penguatan ekonomi nasional.

Dian menjelaskan bahwa di Indonesia, sektor ekraf diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional berkelanjutan yang menekankan pada penambahan nilai barang lewat daya pikir serta kreativitas manusia. Saat ini ekraf menjadi salah satu katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dicerminkan melalui kontribusi terhadap PDB dan ekspor nasional.

Baca Juga: Pastikan Ibadah Paskah Aman, Polda NTT Kerahkan Tim Jibom Sterilisasi Gereja

“Dalam mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit, OJK juga telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional. Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan KI sebagai agunan kredit oleh perbankan,” kata Dian.

Dijelaskannya, dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur, salah satunya agunan. Dalam hal ini, agunan merupakan 1 dari 5 faktor yang perlu dipertimbangkan karena agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

Baca Juga: KPU Tetapkan 324.729 Warga Kota Kupang Dalam Daftar Pemilih Sementara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: Humas OJK NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X