OJK Sinergi Dukung Gunakan Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Kredit

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 6 April 2023 | 19:56 WIB
OJK
OJK

Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya. Namun demikian, perhitungan PPKA ini hanya diperuntukkan bagi pengawasan prudensial saja, yaitu untuk membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM).

“OJK tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur,” lanjut Dian.

Baca Juga: Bulog NTT Gelontorkan Cadangan Pangan Pemerintah Bagi 584.637 Keluarga Penerima Manfaat

Dalam sambutannya, Sandiaga menyetujui pandangan OJK untuk membangun ekosistem ekraf yang kuat berbasis produktivitas dan bernilai tambah, sehingga industri perbankan akan mengejar untuk memberikan pembiayaan.

“Kalau ekosistemnya jadi, saya yakin bahwa kita akan menjadi industri yang hebat dan masa depan ekonomi kreatif ini akan menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif yang lebih berkelanjutan,” kata Sandiaga.

Baca Juga: 17.766 Warga Miskin Kota Kupang Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah

Menurutnya, suatu produk ekraf sebagai objek jaminan kredit perbankan sudah diatur dalam PP 24 yang terdiri dari dua syarat, pertama tercatat di Kumham, dan sudah dikelola baik oleh dirinya sendiri atau dialihkan ke pihak lain, dan komersialisasinya oleh diri sendiri.

Sandiaga memaparkan perkembangan Ekraf di tahun 2021 dengan 17 subsektor yang ada, kontribusi Ekraf tercatat sekitar Rp1.300 triliun atau 7,4% dari keseluruhan PDB Indonesia. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat 3 besar dunia, setelah Amerika dan Korea, dengan subsektor produk unggulannya adalah fashion, kuliner dan kriya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras dan Daging Babi Picu Inflasi di NTT

“Jadi, dengan adanya PP Ekraf ini menjadi harapan dan mudah-mudahan di hari ini kita dapat membuka peluang pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan, berbasis Kekayaan Intelektual,” kata Sandiaga.

Lebih lanjut, Sandiaga menyampaikan bahwa PP Ekraf ini merupakan jawaban dan keseriusan pemerintah untuk dapat membangkitkan kembali ekonomi kreatif dengan mendorong 3 “si” yaitu Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi, dengan bentuk 3 G yaitu Gercep (Gerak cepat), Geber (Gerak bersama), dan Gaspol (Garap semua potensi online).

Baca Juga: Gantikan Boy Rafli, Komjen Rycko Upayakan Pendekatan Kemanusian Tanggulangi Terorisme

Untuk mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit perbankan, OJK sebelumnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan masing-masing pihak terkait secara terpisah guna mendiskusikan isu dan kendala yang terjadi dalam praktiknya. OJK juga telah berkoordinasi secara teknis dan terus mendukung Kemenparekraf sebagai pemrakarsa, untuk mengimplementasikan amanat PP Ekraf. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: Humas OJK NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X