Pengawasan Market Conduct, Pelaku Jasa Keuangan Harus Perkuat Perlindungan Konsumen

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 14 Maret 2023 | 21:42 WIB
OJK
OJK

Pada 2022, Operasi Intelijen Pasar dilaksanakan terhadap praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh Perusahaan Asuransi Jiwa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta OJK Tingkatkan Pengawasan Produk Jasa Keuangan

"Dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat, serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat,"tambah Friderica.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 1.400 peserta perwakilan Direksi/Pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan sektor Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal di wilayah DKI Jakarta dan Banten secara fisik maupun secara daring. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: Humas OJK NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X