- Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BTN dan BVIS.
- Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pengambilalihan ini dan BTN sebagai pemegang saham pengendali.
Selama proses ini berlangsung, operasional BTN Syariah tetap berjalan seperti biasa hingga transformasi menjadi bank umum syariah selesai secara legal.
Baca Juga: DPP PATRIA, Dorong Perlindungan dan Peningkatan Keterampilan Pekerja Migran Indonesia
Mengukuhkan Posisi di Pasar Syariah
Akuisisi ini menegaskan komitmen BTN untuk memperkuat posisinya di sektor ekonomi syariah. Dengan kombinasi aset BTN Syariah dan BVIS, bank hasil merger ini diharapkan menjadi salah satu pemain utama di industri keuangan syariah di Indonesia.
“Ini bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga tentang menciptakan bank syariah yang kompetitif, relevan, dan mampu memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang,” tutup Nixon optimis.***