"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan bagi debitur, yang memiliki kredit dengan kualitas non lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya dengan nominal kecil,"ujar Mahendra
Hal ini di buktikan dengan praktek yang telah dilaksanakan LJK berdasar angka Nov ember 2024, tercatat 2,35juta rekening kredit baru yang diberikan LJK pada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar berdasar hasil dalam SLIK.
OJK juga melakukan persiapan kanal pengaduan khusus kontak 157, berbagai pengaduan terkait dengan proses pengajuan KPR untuk MBR termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lainnya, yang mungkin datanya terlambat.
Baca Juga: Kronologi Tragis Aktor Sandy Permana Tewas, Duel Berdarah dengan Tetangga di Bekasi
Dalam penanganan pegaduan juga secara menyeluruh dan efektif akan dibentuk satgas khusus bersama Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukinam dan stakeholder lainnya,
Kepala OJK NTT, Japermen Manalu menjelaskan, program 3juta hunian sebagai program pemerintah mendapat dukungan OJK, hal ini khusus di NTT, OJK akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan HIMBARA dalam berbagai proses kredit dan pembiayaan jika terdapat kendala atau hal - hal yang merugikan konsumen dari LJK.
"Kami, OJK tetap membuka ruang untuk apabila ada konsumen yang dirugikan, nanti segera kami kooridniasikan dengan HIMBARA,"kata Japermen.
Ketua REI NTT, Bobby Pitoby, menjelaskan, program nasional 3 juta hunian setiap tahun dibagi menjadi dua fokus yakni 1 juta unit rumah di wilayah perkotaan dan 2juta unit lainnya di wilayah pedesaan.
"3 juta hunian tiap tahun pada kepemimpinan Presiden RI, Prabowo, difokuskan pada 1 juta unit di perkotaan dan 2juta unit lainnya di wilayah pedesaan,"terang Bobby.
Untuk 1 juta unit perkotaan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan untuk karyawan swasta (FLPP) dan MBR serta program Tabungan Perumahan Rakyat yang digunakan untuk pembiayaan perumahan (Tapera) bagi ASN. (*)