OJK Buat Kebijakan Inisiatif Guna Dukung Program 3 Juta Hunian

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 14 Januari 2025 | 18:23 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

NTTHits.com, Kupang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi dukungan pada program pemerintah untuk pembangunan dan penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan masyarakat luas untuk memiliki rumah, yang sekaligus akan mengerakkan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi yang sangat penting juga bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Bentuk dukungan OJK yang telah dilakukan, termasuk menyampaikan surat pada perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya, agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi MBR.

"OJK memberikan ruang bagi LJK untuk mengambil kebijakan pemberian kredit, dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen resiko, yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis,"kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers secara online, Selasa, 14 Januari 2024.

Baca Juga: Raline Shah Resmi Jadi Stafsus Menkomdigi, Ini Tugas dan Gaji Fantastisnya

OJK juga, menurut Mahendra, terkait kebijakan yang mendukung sektor perumahanan yakni ,kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasar ketepatan pembayaran sesuai PJOK 40 tahun 2019, tentang penilaian kualitas aset bank umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon hingga Rp.5milliar, yang dapat dilakukan berdasar ketepatan pembayaran pokok atau bunga atau dikenal satu pilar, juga dapat diberlakukan untuk KPR, pemberlakuan penilaian kualitas aset bersifat lebih longgar, dibanding kredit lainnya dimana bank menilai dengan tiga pilar yakni prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar.

"Pemanfaat aturan dari PJOK 40 ini, maka pemberian untuk debitur sampai Rp.5 milliar hanya menggunakan satu pilar,"jelas Mahendra.

Baca Juga: DPRD Umumkan Melki-Johni sebagai Gubernur dan Wagub NTT Terpilih

KPR dapat dikenakan bobot resiko yang rendah dan ditetapkan secara granular, dalam penghitungan aset tertimbang menurut resiko, untuk resiko kredit atau aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit,  sesuai dengan Surat Edaran (SE) OJK nomor 24 tahun 2021 tentang perhitungan ATMR untuk resiko kredit dengan pendekatan standar bagi bank umum.

Kredit untuk properti rumah tinggal, dapat dikenakan bobot resiko ATMR kredit yang rendah dibandingkan kredit lainnya seperti kredit pada korporasi, dalam ketentuan itu bobot resiko  ditetapkan secara granular, dengan bobot terendah sebesar 20persen berdasar rasio loan to value, sehingga perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya.

Sementara untuk dukungan dari sisi pendanaan bagi pengembang perumahan, maka larangan pemberian kredit pengadaan pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023, OJK beri keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk peroleh pembiayaan dari perbankan, guna melakukan pengadaan atau pengolahan tanah yang sebelumnya dilarang. OJK juga menerbitkan instrumen dukungan likuiditas untuk penyediaan pembiayaan perumahan, Efek Beragun Aset Surat Partisipasi atau EBA SP.

"Dengan dicabutnya larangan itu, Bank diimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen resiko yang baik,"terang Mahendra.

Selain itu, kata Mahendra,  secara khusus, berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau black list, SLIK digunakan untuk meminimalisir asimetri information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen resiko oleh LJK.

SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia, penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan, merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, bukan satu satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu.

Baca Juga: Bung Towel Diserang Balik, Ejekan ‘Cocoknya Jualan’ ke STY Tuai Kecaman dari Jeje

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X