PPN Naik Jadi 12 Persen, Pj. Gubernur NTT, Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 3 Januari 2025 | 09:33 WIB
Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto
Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto

Pj. Gubernur Andriko berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai langkah menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

"Kenaikan PPN ini tidak akan membebani masyarakat kecil. Sebaliknya, ini diarahkan untuk menciptakan pemerataan ekonomi," tegasnya.

Kebijakan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen penuh untuk mengutamakan kepentingan rakyat banyak dan memastikan keberlanjutan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X