Pj. Gubernur Andriko berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai langkah menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
"Kenaikan PPN ini tidak akan membebani masyarakat kecil. Sebaliknya, ini diarahkan untuk menciptakan pemerataan ekonomi," tegasnya.
Kebijakan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen penuh untuk mengutamakan kepentingan rakyat banyak dan memastikan keberlanjutan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.***