- Status tidak direkomendasikan untuk 6 (enam) Penyelenggara ITSK di klaster E-KYC.
Dalam pemberian status dimaksud, OJK juga mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Ketentuan dimaksud menghapus keberadaan platform bersama dalam ekosistem hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, sehingga layanan verifikasi yang menggunakan database Dukcapil tidak dapat lagi dilakukan melalui perantara. Oleh karena itu, peran klaster E-KYC yang semula menjadi perantara antara pengguna dengan database Dukcapil saat ini tidak lagi diperkenankan. Namun demikian penyelenggaraan E-KYC tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Permendagri No. 17 Tahun 2023 dimaksud.
- Dengan demikian, per akhir Januari 2024, kembali terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK menjadi 69 yang terbagi dalam 11 klaster model bisnis.
- Selanjutnya OJK akan terus melanjutkan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti Insurtech dan Insurhub serta Regtech PEP dan Transaction Authentication.
OJK menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagai implementasi mandat pengaturan dan pengawasan ITSK yang diatur dalam UU P2SK. POJK ini menyempurnakan kerangka Regulatory Sandbox di sektor jasa keuangan dengan menerapkan mekanisme yang semakin robust dalam pelaksanaan uji coba dan pengembangan ITSK sekaligus semakin memperkuat landasan hukum bagi Penyelenggara ITSK dalam melakukan operasionalnya di sektor jasa keuangan melalui mekanisme pendaftaran dan perizinan di OJK.
- Dalam melakukan pengaturan dan pengawasan atas penyelenggaraan ITSK, OJK tetap mengedepankan fungsi pengembangan melalui peran OJK sebagai pusat inovasi ITSK dalam mengembangkan use case dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan berkontribusi pada penguatan ekosistem keuangan digital Indonesia serta pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, peraturan ini diharapkan menjadi tonggak reformasi penyelenggaraan ITSK, yang dapat semakin memberikan kontribusi bagi peningkatan kegiatan ekonomi digital di Indonesia dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang kuat, berdaya saing, dan inklusif.
- Terkait aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Per Desember 2023, jumlah total investor aset kripto adalah 18,51 juta investor atau mengalami peningkatan 260 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi aset kripto sepanjang bulan Desember 2023 tercatat sebesar Rp27,25 triliun atau meningkat 179,77% yoy.
- OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK. OJK akan berkolaborasi Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sepanjang 2023, OJK bekerjasama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan stakeholder terkait telah melaksanakan 3.065 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.565.443 orang peserta secara nasional. Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 2.003.462 viewers. Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah diakses sebanyak 48.934 kali dengan penerbitan 39.291 sertifikat kelulusan modul per 31 Desember 2023. Ke depannya, OJK akan meningkatkan program edukasi keuangan secara online agar dapat meningkatkan literasi keuangan secara masif dan merata, antara lain melalui kerjasama dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sehingga LMSKU dapat diakses
pengguna Kartu Prakerja dengan basis pengguna saat ini sebanyak 17 juta pemegang kartu, dan ke depannya dapat mencapai hingga 50 juta pemegang Kartu Prakerja.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya. Sampai dengan 31 Desember 2023 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 481 kabupaten/kota (93,58 persen dari kabupaten/kota di Indonesia) yang sepanjang tahun 2023 telah melaksanakan 1.152 program kerja, yaitu antara lain:
- Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang telah menjangkau 1,35 juta debitur dengan nilai penyaluran Rp38,7 triliun;
- Program Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian (K/PSP) yang menjangkau 74.670 debitur individu dan 486 debitur kelompok, dengan total nominal Rp3,63 triliun;
- Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang menjangkau 53,9 juta rekening pelajar, dengan total nominal Rp30,65 triliun;
- Program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA) dengan total 278.848 rekening dengan nilai nominal Rp4,86 triliun;
- Program pilot project Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) yang mencapai 36 desa dan 9.285 peserta.
- Program Bulan Inklusi Keuangan (BIK) sebanyak 2.851 kegiatan, yang menjangkau 1,8 juta peserta dan 7,9 juta rekening produk/layanan keuangan (meningkat 13,34% dibandingkan tahun 2022).
Sepanjang 2023 hingga 31 Januari 2024, OJK telah menerima 355.637 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.531 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 11.814 berasal dari sektor perbankan, 6.524 berasal dari industri financial technology, 5.026 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.744 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Selain melalui APPK, OJK juga mendorong penyelesaian pengaduan konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) yang telah menerima 2.698 permohonan masuk, dengan permohonan yang selesai sebanyak 813 permohonan dan 1.460 permohonan dalam proses, sedangkan 425 permohonan tidak memenuhi syarat. Permohonan sengketa yang disampaikan kepada LAPS-SJK didominasi oleh sengketa sektor perbankan sebanyak 1.257 sengketa dan sektor fintech sebanyak 644 sengketa.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal. Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 13.064, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 12.528 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 536 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Untuk meningkatkan layanan OJK kepada masyarakat terkait informasi dan pengaduan, OJK telah menerbitkan pedoman tentang Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan. (*)