Masalah Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Berpotensi Ganggu Kamtibmas

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Minggu, 19 Februari 2023 | 11:57 WIB
Kapolda NTT, Johni Asadoma saat berkunjung ke Kabupaten Ngadan
Kapolda NTT, Johni Asadoma saat berkunjung ke Kabupaten Ngadan

NTTHits.com, Kupang - Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena mengatakan sampai saat ini wilayah Kabupaten Ngada aman dan kondusif, namun ada beberapa potensi gangguan kamtibmas yaitu sengketa lahan/tanah ulayat dan permasalahan masyarakat ditapal batas antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur.

Hal itu disampikan Wakil Bupati Ngada saat audiens bersama Kapolda NTT, Irjen Johni Asadoma dan forkopimda Kabupaten Ngada, Sabtu, 18 Februari 2023.

Pada kesempatan itu, dia berharap Kapolda NTT bersama jajarannya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui mediasi terhadap permasalahan ditengah masyarakat, agar dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.

Baca Juga: Lagi, Amos Ajak Pemegang Saham Gelar RUPS LB Selamatkan Bank NTT

"Atas nama pemerintah Kabupaten Ngada dan seluruh lapisan masyarakat, mengucapkan limpah terimakasih atas kerja kerasnya, dalam menciptakan Kamtibmas tetap kondusif sampai dengan saat ini," katanya.

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma dalam pertemuan itu memaparkan dukungan Polri dalam pembangunan nasional, mulai dari tingkat pusat sampai daerah.

Adapun dukungan Polri dalam pembangunan nasional antara lain, menciptakan Kamtibmas, memulihkan ekonomi nasional, mengawal dan memastikan investasi berjalan tanpa gangguan, penanggulangan covid-19, menjaga stabilitas politik, mendukung dan mengamankan program pemerintah daerah, menjamin dan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa dengan membangun sinergitas TNI dan seluruh komponen bangsa.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Wilayah NTT Tiga Hari Kedepan

Selain itu, dia juga beberapa program Polda NTT, membangun kerja sama dengan instansi terkait, Tomas, Toga, Todat, diwilayah hukum Polda NTT dalam menciptakan kamtibmas sebagai prasyarat terlaksananya pembangunan daerah.

“Menggunakan metode Restorasi Justice dalam penegakkan hukum, membuka komunikasi terbuka antara Polisi dan masyarakat. Kapolres dan Kapolsek harus menerima masyarakat yang datang untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan masyarakat” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X