KPU Warning 10 Parpol, Terancam Gugur Sebagai Peserta Pemilu 2024

photo author
Emanuel Krova, NTT Hits
- Minggu, 14 Agustus 2022 | 00:09 WIB
Kantor KPU RI  (vivanews)
Kantor KPU RI (vivanews)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

18. Partai Buruh.

19. Partai Ummat.

20. Partai Republik.

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

22. Partai Reformasi.

23. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

24. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).

25. Partai Republiku Indonesia.

26. Partai Kedaulatan Rakyat.

27. Partai Berkarya.

28. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu.

30. Partai Pelita.

31. Partai Kongres.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Emanuel Krova

Tags

Rekomendasi

Terkini

X