KPU Warning 10 Parpol, Terancam Gugur Sebagai Peserta Pemilu 2024

photo author
Emanuel Krova, NTT Hits
- Minggu, 14 Agustus 2022 | 00:09 WIB
Kantor KPU RI  (vivanews)
Kantor KPU RI (vivanews)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

5. Partai NasDem.

6. Partai Bulan Bintang (PBB).

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

8. Partai Garuda.

9. Partai Demokrat.

10. Partai Gelora.

11. Partai Hanura.

12. Partai Gerindra.

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

14. Partai Golongan Karya (Golkar).

15. Partai Amanat Nasional (PAN).

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Emanuel Krova

Tags

Rekomendasi

Terkini

X