Alex Ofong: Kenaikan Tiket TN Komodo Tidak Harus Pakai Perda

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 11:21 WIB
Alexander Take Ofong (Istimewa)
Alexander Take Ofong (Istimewa)

 

KUPANG, NTTHITS.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan tarif masuk kawasan TN Komodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp3,75 Juta.

Tarif Rp3,75 Juta ini kemudian menjadi polemik di kalangan masyarakat, dan mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD NTT.

Mereka menilai penetapan tarif masuk ke TN Komodo harus melalui Peraturan Daerah (Pergub) atau Peraturan Gubernur (Perda).

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD NTT Alexander Take Ofong mengatakan, polemik kenaikan tarif di TN Komodo dikarenakan belum ada penyamaan presepsi terkait dasar hukumnya.

Baca Juga: Perlu Dicatat! Ini Tanggal Pemberlakuan Tarif Masuk Rp3,75 Juta ke Pulau Komodo dan Padar

Menurutnya, pandangan sejumlah anggota DPRD NTT terkait dasar hukum tarif baru TN Komodo, karena mereka menggunakan dasar hukum terkait pajak dan retribusi, yang mengharuskan adanya Perda.

"Sementara acuan pemerintah, pada dasar hukum Penerimaan Daerah Bukan Pajak (PDBP), yang tidak perlu adanya Peraturan Daerah (Perda)," ujar Alex Ofong kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin 8 Agustus 2022 malam.

Ia menjelaskan, dasar hukum PDBP tidak masuk dalam ranah pajak dan retribusi, yang sudah diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Dalam ranah PDBP, kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2020, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2014, tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah," jelasnya.

Baca Juga: Perlu Dicatat! Ini Tanggal Pemberlakuan Tarif Masuk Rp3,75 Juta ke Pulau Komodo dan Padar

Berdasarkan PP No 28 Tahun 2020, penentuan tarif dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah dikerjasamakan.

"Karena Pemprov NTT menunjuk PT. Flobamor untuk mengelola dengan sistem KSP, maka yang berhak menentukan tarif adalah PT. Flobamor. Dan itu tidak perlu Perda," ungkapnya.

Alex menjelaskan, dengan aturan tersebut, maka Pemprov NTT menerima pemasukan PAD pada nomenklatur Penerimaan Daerah Bukan Pajak (PDBP).
"Nomenklatur di APBD juga sudah diatur, terpisah dengan penerimaan dari pajak dan retribusi, serta lain-lain PAD sah, yang di dalamnya ada PDBP," tambahnya.

Alex Ofong menegaskan, terkait penunjukan PT. Flobamor sebagai pihak dalam pengelolaan TN Komodo merupakan hak dan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kornelis Don Bosko

Tags

Rekomendasi

Terkini

X