KUPANG, NTTHITS.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan program pembatasan kunjungan serta biaya kontribusi sebesar Rp3,75 Juta ke Pulau Komodo dan Padar.
Penetapan biaya kontribusi sebesar Rp3,75 Juta ke Pulau Komodo dan Padar merupakan salah satu langkah atau upaya konservasi daerah destinasi wisata kelas super premium tersebut.
Keputusan pembatasan kunjungan dan biaya kontribusi ini diambil bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Sony Zet Libing mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya terkait keputusan tersebut.
Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengumumkan pemberlakuan tarif Rp3,75 Juta mulai berlaku sejak 1 Agustus 2022. Namun dalam perjalanan ada dispensasi terhadap wisatwan selama 5 bulan ke depan, sebelum pemberlakuan tarif resmi.