politik

KY Nilai Putusan PN Jakarta Pusat terkait Pemilu Kontroversial

Jumat, 3 Maret 2023 | 19:39 WIB
Ikustrasi pemilu 2024 ditunda?

NTTHits.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengatakan putusan pengadilan tidak bekerja diruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis.

Dimana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga: BPK RI Audit Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," katanya dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat, 3 Maret 2023.

Untuk itu, lanjutnya, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat, apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.

Baca Juga: Lisa: Aneh...Lahan Tak Digugat, Tapi Tetap Diekekusi

"Jika ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tegasnya.

Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.

"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelasnya.

Baca Juga: Ditantang Youtuber Asal NTT Diskusi Terkait Sekolah Wajib Pukul 05.00 Wita, Protokol : Belum Ada Dalam Daftar

KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini