NTTHits com, Kefamenanu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pembukaan pendaftaran tersebut sudah dibuka sejak Senin, 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 nanti.
Juru bicara KPU Kabupaten TTU, Lukas Neno Oki mengatakan, KPU Kabupaten TTU telah mengeluarkan pengumuman pembukaan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD TTU yang akan mengikuti pemilu 2024.
Baca Juga: Charly Baker dan Frederikus Naiboas Akan Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Alfred Baun
Menurutnya, para bakal Caleg akan diajukan melalui kepengurusan masing-masing Partai politik (Parpol).
"Pendaftarannya sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei dan akan berlangsung sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Para bakal calon akan diajukan melalui kepengurusan masing-masing Parpol," kata Lukas.
Terkait mekanisme pengajuan bakal caleg, jelasnya lagi, Parpol wajib menyerahkan dokumen berupa surat pengajuan dan daftar bakal Caleg dalam bentuk hard copy ke KPU TTU dan nantinya surat pengajuan serta daftar bakal caleg ini wajib diinput bersama persyaratan bakal caleg lainnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disiapkan oleh KPU.
Baca Juga: Bernadus Sasi, Terpidana Korupsi Dana Desa Fatutasu Resmi Jalani Hukuman 3,6 Tahun Penjara
Ia berharap, semua Parpol peserta pemilu 2024 di TTU dapat mengumpulkan semua dokumen bakal caleg di masing-masing Parpol dan dapat diinput secara baik melalui Silon.
Baca Juga: Paulinus Lape Feka Undur Diri Dari Jabatan Sebagai Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara
"Kita berharap agar Parpol sesegara mungkin mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dengan syarat calon dan juga dokumen pengajuan bakal calon sehingga ketika saat pengajuan kita bisa berproses lebih lancar," pungkas Lukas.(*)