Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 12 April 2023 | 13:39 WIB
Kantor KPU (detik.com)
Kantor KPU (detik.com)

Mengadili sendiri eksepsi
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memuat tuntutan secara absolut untuk mengadili perkara a quo.

Dalam pokok perkara disebutkan,

1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;
2. Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat gugatan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X