Mengadili sendiri eksepsi
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memuat tuntutan secara absolut untuk mengadili perkara a quo.
Dalam pokok perkara disebutkan,
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;
2. Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat gugatan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).***