Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 12 April 2023 | 13:39 WIB
Kantor KPU (detik.com)
Kantor KPU (detik.com)

NTTHits.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST tanggal 2 Maret 2023.

Dalam siaran pers KPU yang diterima media ini, Selasa, 11 April 2023 disebutkan, dalam hikmah Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757) adalah;

1. Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu , yaitu bukan wewenang / kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Layanan Terbaik BUMN untuk Pemudik di Pelabuhan Merak

2. Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum.

3. Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu.

Adapun Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PT Jakarta adalah :

Baca Juga: Dewan Pers Survei Indeks Kemerdekaan Pers di NTT

1. Menimbang walaupun Gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, namun substansi sengketa dalam perkara a quo adalah berupa akibat dari diterbitkannya Keputusan oleh KPU dengan demikian secara substansi hal tersebut adalah termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa, maka menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.

2. Menimbang bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara a quo yaitu diluar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan.

3. Menimbang bahwa oleh karena Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya Tidak Dapat Diterima.

Baca Juga: PLN Unit Induk Wilayah NTT Kerahkan 1.170 Personel Siaga Idulfitri

Karena itu, dalam amar putusannya mengadili;

1. Menerima permohonan Banding Pembanding/Semula Tergugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan Banding tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X