NTTHits.com, Kupang – Hasil sementara tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), ditemukan sebanyak 23.693 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
24.693 pemilih yang didata sebagai pemilih TMS dengan berbagai klasifikasi antara lain pemilih telah meninggal dunia, salah penempatan TPS, nama ganda, pemilih tercatat sebagai TNI/Polri, dan pemilih masih dibawah umur.
“Data pemilih TMS ini sesuai klasifikasinya ada yang meninggal, salah penempatan TPS, nama ganda bahkan tercatat sebagai TNI/Polri, dan dibawah umur,” kata Komisioner KPU NTT, Lodowyk Fredik, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca Juga: KPU NTT Turunkan 16.632 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Data sementara hasil coklit Pantarlih di enam kecamatan total sebanyak 23.693 data pemilih TMS yang terdiri dari yakni pemilih di kecamatan Alak, tercatat data ganda sementara sebanyak 3.981 pemilih, kecamatan Maulafa sebanyak 6.335 pemilih ganda, kecamatan Kelapa Lima tercatat 2.368 data ganda.
Kecamatan Oebobo tercatat, data ganda sebanyak 4.165 pemilih, kecamatan Kota Raja sebanyak 4.950 pemilih ganda dan kecamatan Kota Lama sebanyak 1.894
“Data diatas masih bersifat sementara, karena tenggang waktu proses atau tahapan coklit sementara berjalan hingga batas tanggal 14 Maret 2023, jadi datanya akan masih berubah,”tambah Lodowyk.
Baca Juga: KPU RI Peserta, Pemilih dan Proses Pemilihan Jadi Komponen Penting Pemilu
Total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Kupang sebanyak 1.302 yang tersebar di enam kecamatan dengan jumlah pemilih, sesuai Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yakni sebanyak 333.897 pemilih. (*)