Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, SBY: Bangsa Ini Tengah Diuji

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 09:35 WIB
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

NTTHits.com, Jakarta - Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Prima dan minta KPU hentikan tahapan Pemilu 2024, mendapat tanggapan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam cuitannya di twitter, SBY mengatakan menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*

Baca Juga: Cinta Laura: Sekolah Jam 5 Pagi Tingkatkan Stres

Selanjutnya, Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*

Cuitan ini mendapat beragam respon netizen, diantaranya;

Khafifa
Pak tidak perlu bereaksi berlebihan seperti kali, malah menjatuhkan kenegarawanan Bapak, mending simak baik2, #Why.
Karena ranah putusan #Pemilu bukan di #PengadilanNegeei, Khan bpk paham itu, kecuali bpk tidak tahu konstruksi hukum RI.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Pertamina Usut Terbakarnya Pipa Bensin Plumpang

Edy
Negera ini sedang dimabuk kekuasaan Pak, kelihatannya kaya ketakutan utk ganti rezim, mungkinkah ada yg disembuyikan dr Rakyatnya sebegitunya takutnya dg Pergantian Rezim....maturnuwun Pak SBY atas Perhatian Bapak terhadap Negara yg sedang sakit ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.  

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X