Tak Sesuai AD/RT, Muskot PMI Kota Kupang Dinilai Ilegal

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 27 Februari 2023 | 16:40 WIB
Anggota DPRD NTT, Christian Widodo
Anggota DPRD NTT, Christian Widodo

NTTHits.com, Kupang - Anggota DPRD NTT, Christian Widodo menilai Musyawarah Kota Kupang (Muskot)  Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang dinilai ilegal, karena tidak sesuai aturan atau AD/RT PMI.

"Bisa dibilang Muskot PMI Kota Kupang yang akan digelar besok, Selasa, 28 Februari 2023 ilegal," kata Christian Widodo kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2023.

Sesuai undangan Muskot PMI Kota Kupang dijadwalkan digelar pada Selasa, 28 Februari 2023 di Kantor PMI Kota Kupang untuk pemilihan Ketua PMI.

Baca Juga: Viral Video Gubernur NTT Minta Sekolah Dimulai Pukul 05.00 Wita Pagi

Dia mengaku siap maju sebagai calon ketua PMI Kota Kupang atas dorongan dari Ketua PMI NTT yang juga wakil Gubernur NTT, Joseph Nae Soi, Gubernur serta Pj. Walikota Kupang.

Namun, lanjut dia, proses penjaringan, pendaftaran hingga penetapan calon ketua PMI tidak pernah diumumkan ke publik.

"Tidak ada penjaringan, penetapan calon tiba-tiba gelar Muskot," katanya.

Berdasarkan AD/RT PMI, jelasnya, pada bab X pasal 42 disebutkan penetapan calon ketua umum/ketua dilakukan dengan tahapan, yakni penjaringan bakal calon, penetapan bakal calon, pemilihan calon dan penetapan calon.

Baca Juga: Siswa SMA di NTT Wajib Masuk Sekolah Jam Lima Pagi, Ombudsman Kebijakan Ini Urgensinya Apa ?

"Hal ini tidak dilakukan oleh panitia Muskot, bahkan saya bingung hendak mendafatar kemana, karena tidak ada pembukaan pendaftaran calon," katanya.

Padahal keinginan untuk mencalonkan diri sebagai ketua PMI Kota Kupang, karena organisasi ini bersifat kemanusiaan dan memasyarakat dalam menangani berbagai persoalan, seperti bencana alam, bantuan ambulance dan lainnya.

"Ini organisasi dunia yang nilai sosialnya tinggi, sehingga saya ingin terlibat di dalamnya," katanya.

Dia menyebutkan ada tiga bakal calon yang hendak maju pada Muskot PMI NTT, yakni Christian Widodo, Herman Man dan salah satu dari PMI Kota Kupang.

Baca Juga: TPP ASN Kota Kupang Belum Dibayarkan, BKPPD Ada Perubahan Besaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X