TPP ASN Kota Kupang Belum Dibayarkan, BKPPD " Ada Perubahan Besaran "

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 27 Februari 2023 | 14:54 WIB
Kepala BKKPD, Ade Manafe
Kepala BKKPD, Ade Manafe

NTTHits.com, Kupang - Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Januari - Pebruari 2023 belum dibayarkan, karena mengalami perubahan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sementara masih proses karena ada perubahan perubahan yang cukup signifikan sehingga belum dapat dibayarkan,"kata Kepala BadanKepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, Senin, 27 Pebruari 2023.

Baca Juga: Pemprov NTT Tunggak Pembayaran TPP selama 4 Bulan

Menurut dia, perubahan perubahan signifikan salah satunya besaran TPP yang mengalami perubahan, serta dibarengi dengan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yang selanjutnya dikonsultasikan lagi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan regulasi pembayaran TPP.

"TPP ASN ini dibayar dengan PAD, sehingga besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sekaligus menunggu perubahan Perwali, itu perintah regulasi,"tambah Ade.

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Dukung Permintaan RUPS LB Bank NTT

TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN, sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya, yang seharusnya dibayarkan tiap bulan berdasar kinerja. (*)

 




 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X