NTTHits.com, Kupang - Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Januari - Pebruari 2023 belum dibayarkan, karena mengalami perubahan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sementara masih proses karena ada perubahan perubahan yang cukup signifikan sehingga belum dapat dibayarkan,"kata Kepala BadanKepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, Senin, 27 Pebruari 2023.
Baca Juga: Pemprov NTT Tunggak Pembayaran TPP selama 4 Bulan
Menurut dia, perubahan perubahan signifikan salah satunya besaran TPP yang mengalami perubahan, serta dibarengi dengan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yang selanjutnya dikonsultasikan lagi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan regulasi pembayaran TPP.
"TPP ASN ini dibayar dengan PAD, sehingga besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sekaligus menunggu perubahan Perwali, itu perintah regulasi,"tambah Ade.
Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Dukung Permintaan RUPS LB Bank NTT
TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN, sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya, yang seharusnya dibayarkan tiap bulan berdasar kinerja. (*)