NTTHits.com, Jakarta -
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), yang menerima permohonan Pemohon Pasangan Calon No. Urut 2 yakni Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-
XXIII/2025, untuk melanjutkan proses ke Sidang Pokok Perkara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belu, memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa dengan adil, berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Penegasan itu disampaikan Ahli Hukum Pidana di Nusa Tenggara Timur (NTT), Mikhael Feka, S.H, M.H saat diwawancarai NTTHits.com, Rabu, 5 Februari 2025 usai digelar Sidang Putusan Dismisal PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) malam ini.
"Ini penting agar kebenaran dan keadilan dapat terungkap secara transparan dan objektif", ujar Mikhael Feka.
Kejujuran dan integritas calon pemimpin sangat esensial, karena seorang pemimpin yang tidak jujur akan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan institusi negara.
Baca Juga: Mgr. Dominikus Saku Himbau Umat Keuskupan Atambua Hormati Putusan MK Terkait Sidang PHPU 2024
Pemilihan Kepala Daerah, kata Mikhael Feka seharusnya menjadi sarana untuk memilih pemimpin yang memiliki kualitas moral dan etika yang baik, bukan sekadar ajang kompetisi politik.
"Pemimpin yang jujur dan berintegritas akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat", katanya.
Lagi, jelas Mikhael Feka, Putusan MK untuk melanjutkan perkara ini ke sidang pokok juga memperlihatkan komitmen terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
"Kedaulatan rakyat bukan hanya terwujud dalam proses pemilihan. Tetapi juga dalam memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan adil dan transparan, dengan tetap mengedepankan hak - hak Konstitusional masing-masing pihak", tandasnya.
Oleh karena itu, masyarakat Belu pantas mendapatkan pemimpin yang dapat menjaga dan membela hak mereka dengan integritas.
Memang, apapun hasil dari persidangan pokok perkara nanti, sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus menerima dan menghormati putusan yang diambil oleh lembaga yang berwenang. Ini adalah wujud dari penghormatan terhadap sistem hukum dan demokrasi yang kita anut.
"Dengan demikian, keputusan MK ini merupakan langkah penting menuju tercapainya keadilan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pemimpin yang dapat dipercaya dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap kepentingan rakyat", pungkas Mikhael Feka. (*)