NTTHits.com, Jakarta – Isu Pertamax oplosan tengah menjadi perbincangan panas di media sosial. Warganet ramai membahas dugaan bahwa BBM yang dijual di SPBU resmi Pertamina tidak sesuai standar.
Isu ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Korupsi yang berlangsung pada 2018–2023 ini merugikan negara hingga Rp193,7 triliun!
Tak main-main, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia diduga membeli bahan bakar berkualitas rendah (RON 90) tetapi membayar harga premium untuk RON 92 (Pertamax).
Lalu, benarkah ada Pertamax oplosan yang beredar di masyarakat?
Baca Juga: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Tersandung Skandal: Gunakan Jabatan Demi Sponsorship Fashion Show Anak
Pertamina: Tidak Ada Pertamax Oplosan!
Menanggapi isu yang berkembang, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah adanya Pertamax oplosan.
"Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Kejaksaan," tegas Fadjar dalam konferensi pers di kawasan DPD RI, Selasa (25/2).
Menurutnya, yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah pembelian BBM yang tidak sesuai spesifikasi, bukan pencampuran BBM yang beredar saat ini.
"Kami memastikan bahwa BBM yang dijual kepada masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas," imbuhnya.
Namun, apakah benar demikian?
Kejagung: Fakta Hukum Sudah Jelas!
Tak ingin isu ini semakin liar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena BBM yang dijual saat ini sudah sesuai standar.
"Jangan ada pemikiran bahwa minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan, itu tidak tepat," kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Rabu (26/2).
Meski demikian, ia mengungkap fakta hukum bahwa praktik korupsi memang terjadi.