NTTHits.com, Jakarta – Kebijakan efisiensi belanja APBN dan APBD yang dilancarkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tengah mengundang berbagai reaksi di kalangan pegawai dan instansi pemerintah.
Di tengah kekhawatiran atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin marak, terutama di kalangan pekerja kontrak non-PNS, pihak Istana menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan PHK massal.
Kontrak Habis, Bukan PHK Massal
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menekankan bahwa berakhirnya kontrak pekerja kontrak adalah mekanisme yang sudah seharusnya berlangsung.
"Pekerja kontrak memang memiliki masa kerja tertentu. Bila kontrak tidak diperpanjang, itu adalah hak kementerian dan lembaga, bukan PHK karena efisiensi," ujarnya pada Kamis (13/2/2025).
Hasan menambahkan bahwa tidak ada instruksi dari pemerintah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja massal sebagai dampak langsung dari efisiensi anggaran.
Baca Juga: Ancaman Pembakaran Sekolah di Papua Gegara MBG, Menhan: “Ini Kemanusiaan, Bukan Politik!”
Detail Efisiensi: Dari ATK Hingga Perjalanan Dinas
Presiden Prabowo Subianto sendiri terlibat secara langsung dalam menelaah setiap pos belanja dalam APBN.
"God is in the details. Presiden memeriksa satuan-satuan belanja secara mendalam hingga menemukan pos-pos yang tidak substansial seperti pembelian ATK, kegiatan seremonial, kajian, analisis, dan perjalanan dinas," jelas Hasan.
Menurutnya, yang diefisienkan adalah belanja yang tidak memiliki dampak besar terhadap masyarakat.