Disahkan Setelah 22 Tahun! Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 13 Februari 2025 | 19:33 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketua Umum JPP Sunardi Panjaitan (kedua dari kanan) mewakili media-media di JPP turut hadir dalam audiensi ini.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketua Umum JPP Sunardi Panjaitan (kedua dari kanan) mewakili media-media di JPP turut hadir dalam audiensi ini.

NTTHits.com, Jakarta – Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru akhirnya resmi disahkan setelah 22 tahun tanpa revisi. Momen bersejarah ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, di DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, mengajak insan pers untuk aktif mengawal implementasi UU BUMN tersebut. Ajakan itu disampaikan saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025, di Ruang Rapat Fraksi Golkar, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

"Alhamdulillah seluruh fraksi menerima RUU BUMN menjadi undang-undang. Ini pencapaian luar biasa, mengingat UU BUMN telah berjalan 22 tahun tanpa revisi," ujar Firnando yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN.

Baca Juga: Resmi di Bentuk, Jaringan Pemred Promedia Naungi Puluhan Media di NTT

Revisi Bersejarah: Proses Terbuka & Libatkan Para Pakar

Firnando menegaskan bahwa proses pembahasan RUU BUMN dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik. Bahkan, DPR RI menghadirkan lima profesor terkemuka untuk memberikan masukan:

???? Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi (Universitas Indonesia)
???? Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda (FH UGM)
???? Prof. Didik J. Rachbini (FEB UI)
???? Dr. Yuli Indrawati (FH UI)
???? Dr. Toto Pranoto (Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI)

"Kami ingin memastikan UU ini benar-benar matang. Makanya, kami undang para ahli untuk memberi masukan," jelas Firnando.

Baca Juga: Skandal Korupsi Rp300 Triliun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis Jadi 20 Tahun di Tingkat Banding

Isu Utama dalam UU BUMN yang Baru

Firnando memaparkan empat terobosan penting dalam UU BUMN terbaru:

1️⃣ Definisi Baru BUMN
Memperjelas ruang gerak BUMN agar lebih optimal dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

2️⃣ Pembentukan Super Holding ‘BPI Danantara’
Diperkenalkan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan menjadi super holding BUMN untuk meningkatkan efisiensi, investasi, dan daya saing global.

3️⃣ Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator
BUMN akan dipisah secara tegas sebagai operator bisnis, bukan regulator, sehingga lebih profesional dan transparan.

4️⃣ Business Judgment Rule (BJR)
Memberikan perlindungan hukum bagi direksi BUMN saat mengambil keputusan bisnis, sehingga BUMN dapat lebih lincah dalam berinovasi.

Baca Juga: Pemotongan Anggaran BMKG 50%, Kepala BMKG: Peringatan Gempa & Tsunami Tetap Jadi Prioritas!

JPP: Media Siap Kawal, Kolaborasi dengan BUMN Diharapkan Meningkat

Ketua Umum Jaringan Pemred Promedia (JPP), Sunardi Panjaitan, menyambut positif ajakan Firnando. Ia menegaskan bahwa insan pers siap menjadi mata dan telinga masyarakat dalam mengawasi implementasi UU BUMN.

"Disahkannya UU BUMN ini adalah angin segar. Kami berharap BUMN makin kuat, kompetitif, dan memberi manfaat bagi negeri," ujar Sunardi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X