PHPU Pilkada Belu. Kuasa Hukum Agustinus Taolin - Yulianus Tai Bere Terima Surat Panggilan Sidang Lanjutan

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 14:41 WIB
Bernard Anin - Jermias Haekase, Kuasa Hukum  Agustinus Taolin - Yulianus Tai Bere
Bernard Anin - Jermias Haekase, Kuasa Hukum Agustinus Taolin - Yulianus Tai Bere

NTTHits.com, Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi, atas perintah Hakim Konstitusi dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemillhan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024), telah  menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan persidangan dalam perkara yang diajukan, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu selanjutnya disebut sebagai Pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Kuasa hukum Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere, yang diwawancarai NTTHits.com, Kamis, 6 Februari 2025 mengatakan telah menerima penyampaian jadwal Sidang dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sidang Dismisal MKRI. Gugatan PHPU Pilkada Belu 2024 Diterima, Berlanjut ke Tahap Pembuktian

"Kita sudah terima pemberitahuan sidang lanjutan yang tertuang dalam Surat MKRI Nomor : 234/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 pada hari ini, Kamis, 06 Februari 2025 perihal Panggilan Sidang", jelas Bernard.

Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXII1/2025, katanya akan menghadiri Sidang Panel Mahkamah Konstitusi Selasa mendatang.

"Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemillhan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXII1/2025, pada hari Jum‘at tanggal 03 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, agar menghadiri Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada Selasa ,11 Februari 2025 Pukul 11:00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta", sambung Jermias L.M Haekase mengutip surat panggilan yang diterima.

Baca Juga: Audit BPK RI, Ada Temuan Rp1,6 Miliar di Lembaga KPU TTU. KPA : Rekomendasi Pengembalian ke Kas Negara Sudah Dilakukan Secara Cicil

Sidang berikut, katanya Pemeriksaan Persidangan.

"Sidang selanjutnya, Pemeriksaan Persidangan yakni Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan", pungkas Jeremias Haekase. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X