NTTHits.com, Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi, atas perintah Hakim Konstitusi dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemillhan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024), telah menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan persidangan dalam perkara yang diajukan, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu selanjutnya disebut sebagai Pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Kuasa hukum Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere, yang diwawancarai NTTHits.com, Kamis, 6 Februari 2025 mengatakan telah menerima penyampaian jadwal Sidang dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Sidang Dismisal MKRI. Gugatan PHPU Pilkada Belu 2024 Diterima, Berlanjut ke Tahap Pembuktian
"Kita sudah terima pemberitahuan sidang lanjutan yang tertuang dalam Surat MKRI Nomor : 234/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 pada hari ini, Kamis, 06 Februari 2025 perihal Panggilan Sidang", jelas Bernard.
Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXII1/2025, katanya akan menghadiri Sidang Panel Mahkamah Konstitusi Selasa mendatang.
"Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemillhan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXII1/2025, pada hari Jum‘at tanggal 03 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, agar menghadiri Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada Selasa ,11 Februari 2025 Pukul 11:00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta", sambung Jermias L.M Haekase mengutip surat panggilan yang diterima.
Sidang berikut, katanya Pemeriksaan Persidangan.
"Sidang selanjutnya, Pemeriksaan Persidangan yakni Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan", pungkas Jeremias Haekase. (*)