Tokoh Perempuan dan Tokoh Adat Belu, Kecam Penistaan Budaya Belu Oleh Ridwan Syaidi Tarigan, Perihal Pernyataan Melarikan Perempuan Belu Hal Biasa.

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 09:20 WIB
Tokoh perempuan Belu angkat bicara perihal pernyataan penistaan budaya Belu oleh Ridwan Syaidi Tarigan (Kolase Jude Lorenzo Taolin)
Tokoh perempuan Belu angkat bicara perihal pernyataan penistaan budaya Belu oleh Ridwan Syaidi Tarigan (Kolase Jude Lorenzo Taolin)

Baca Juga: Kapolri dan Komisi Yudisial Diminta Periksa Penerbit SKCK Vicente Hornai Gonsalves Yang tidak Sesuai, Dalam Proses Pilkada Belu

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 384 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 sepanjang menyangkut penetapan pasangan calon Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves. Selanjutnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.

Kemudian, menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Belu. Lalu, memerintahkan KPU Kabupaten Belu untuk menerbitkan surat keputusan penetapan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai bupati dan wakil bupati Belu terpilih tahun 2024.

"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Belu tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves karena tidak memenuhi syarat calon," tandas Jermias L. M. Haekase selaku kuasa hukum Pemohon lainnya.(*)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X