NTTHits.com, AS – Amerika Serikat secara resmi mengajukan penarikan diri dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), keputusan yang akan berlaku pada 22 Januari 2026.
Langkah ini dikonfirmasi oleh Wakil Juru Bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Farhan Haq, yang menyatakan bahwa surat resmi dari Presiden AS Donald Trump telah diterima pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Surat itu bertanggal 22 Januari 2025, dan akan efektif setahun setelahnya,” ujar Haq. Keputusan ini menuai respons global karena dampaknya terhadap sistem kesehatan internasional, terutama WHO yang selama ini bergantung pada kontribusi besar AS.
Baca Juga: Trump Cabut AS dari WHO di Hari Pertama Jadi Presiden, WHO Menipu Kami
Langkah Kontroversial Trump Sejak Awal Masa Jabatan
Pengumuman ini datang hanya beberapa jam setelah pelantikan Donald Trump sebagai Presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2025. Trump, yang telah lama mengkritik WHO, langsung menginstruksikan penghentian pendanaan dan penarikan personel pemerintah AS dari badan yang berbasis di Jenewa tersebut.
Trump menuduh WHO bias terhadap China dan menganggap organisasi itu gagal dalam menangani pandemi Covid-19. "WHO telah menipu kita. Semua orang menipu Amerika Serikat. Ini tidak akan terjadi lagi," tegasnya saat menandatangani perintah eksekutif.
Baca Juga: Donald Trump Pertimbangkan Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu RI Respons Tegas
Krisis Finansial Mengancam WHO
Penarikan diri AS meninggalkan lubang besar dalam anggaran WHO. Selama periode 2024-2025, AS menyumbang sekitar 18 persen dari total pendanaan WHO, yaitu senilai 261 juta dolar AS (sekitar Rp4,2 triliun).
Hilangnya kontribusi terbesar ini memicu kekhawatiran terhadap kemampuan WHO untuk menangani krisis kesehatan global, termasuk pandemi dan penyakit menular. China, yang menjadi donor terbesar kedua dengan kontribusi 181 juta dolar AS (Rp2,9 triliun), tidak cukup untuk menutupi kekosongan anggaran tersebut.
Baca Juga: Elon Musk, Gaya Hormat Nazi di Pelantikan Trump, dan Jejak Kontroversi di Jerman
Tantangan Hukum dan Kritik Global
Langkah Trump mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum kesehatan global. Lawrence Gostin, Direktur O'Neill Institute for National and Global Health Law di Universitas Georgetown, menyebut bahwa keputusan ini memerlukan persetujuan Kongres.
“Keputusan seperti ini terlalu penting untuk dibuat tanpa dukungan legislatif. Gugatan hukum akan dipertimbangkan untuk menentangnya,” kata Gostin.
Dampak bagi Indonesia dan Pandangan Kementerian Kesehatan
Bagi Indonesia, dampak langsung dari penarikan AS terhadap pendanaan WHO dinilai tidak terlalu signifikan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa dukungan WHO terhadap Indonesia lebih banyak bersifat teknis daripada finansial.