NTTHits.com, Jakarta – Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih, menjadi perhatian publik setelah secara resmi melaporkan total kekayaannya senilai Rp 15,38 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 15 Januari 2025 ini merinci harta kekayaan Mayor Teddy sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan: Empat aset di Sragen, Minahasa, dan Bekasi senilai Rp 8,2 miliar.
- Kendaraan: Tiga mobil, yaitu Toyota Jeep, Toyota Fortuner, dan Honda CR-V, senilai Rp 1,33 miliar.
- Harta Bergerak Lainnya: Total mencapai Rp 4,68 miliar.
- Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp 1,17 miliar.
Baca Juga: Viral! SMPN 39 Surabaya Terapkan Program Tidur Siang di Kelas, Ternyata Sudah Populer di China
Langkah transparan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama karena Mayor Teddy juga berperan aktif dalam memastikan seluruh anggota Kabinet Merah Putih memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
Percepatan Pelaporan LHKPN di Kabinet Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, pada Jumat, 17 Januari 2025, masih ada 23 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN. Mayor Teddy segera berkoordinasi dengan KPK untuk memperoleh daftar nama pejabat tersebut dan mendorong mereka agar segera melapor.
“Sekretariat Kabinet menghubungi kami untuk memastikan seluruh pejabat mematuhi batas waktu pelaporan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers, Senin, 21 Januari 2025.
Hingga saat ini, dari total 124 anggota Kabinet Merah Putih, sebanyak 123 orang telah menyelesaikan pelaporan LHKPN. Satu pejabat baru, Staf Khusus Wakil Presiden Tina Talisa, masih memiliki batas waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyampaikan laporannya.
Klasifikasi Pelaporan LHKPN
Menurut KPK, pelaporan LHKPN para pejabat Kabinet Merah Putih terbagi menjadi dua kategori:
- Wajib Lapor Reguler: 65 orang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
- Wajib Lapor Khusus: 58 orang yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.
Dari 58 laporan kategori khusus, 14 di antaranya sudah dipublikasikan di situs resmi KPK, sementara sisanya akan diverifikasi dan diunggah dalam dua minggu ke depan.
“Semua laporan sudah masuk dan sedang dalam tahap verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen,” jelas Pahala.
Baca Juga: Kenangan Manis Shin Tae-yong, Warisan Sang Pelatih Garuda Sebelum Pulang Kampung ke Korea Selatan
Transparansi Melalui LHKPN
LHKPN menjadi salah satu instrumen utama dalam pencegahan korupsi, sekaligus bentuk komitmen pejabat publik untuk menjalankan tugasnya secara transparan.
Sistem ini memungkinkan masyarakat memantau kekayaan pejabat melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id, yang menampilkan rincian aset setiap penyelenggara negara.