Heboh ASN Poligami di Jakarta, Ini Penjelasan Pj Gubernur dan Respons Mendagri

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:17 WIB
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Sumber Foto: Daulat.co / Aldi Ramadhan)
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Sumber Foto: Daulat.co / Aldi Ramadhan)

NTThits.com, Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, tengah menjadi sorotan publik. Peraturan yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.

Isu kontroversial mencuat karena Pergub tersebut mencakup ketentuan yang memungkinkan ASN mengajukan izin berpoligami. Publik pun ramai mempertanyakan maksud dari regulasi ini, yang dianggap membuka ruang untuk praktik poligami di kalangan ASN.

Baca Juga: Banjir di Lampung: Satu Warga Hilang, Satu Tewas Akibat Sengatan Listrik

Pj Gubernur: Pergub Bukan untuk Mendukung Poligami

Di tengah polemik, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah tudingan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan mendukung atau mendorong poligami.

"Yang diviralkan seolah-olah kami mengizinkan atau mendorong poligami, itu sama sekali tidak benar. Semangat kami adalah memperketat dan mengawasi perkawinan dan perceraian ASN, bukan sebaliknya," kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1).

Menurut Teguh, aturan ini bertujuan melindungi keluarga ASN, termasuk istri, mantan istri, dan anak-anak yang terdampak dari keputusan perkawinan atau perceraian.

“Pergub ini dibuat untuk memastikan semua proses tercatat dengan baik dan sesuai aturan, sehingga ada kejelasan hak dan kewajiban bagi semua pihak,” tegasnya.

Teguh juga menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Baca Juga: Pj. Gubernur NTT Dorong Produktivitas Lahan untuk Swasembada Pangan

Mendagri Tito Karnavian Akan Klarifikasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut angkat bicara mengenai polemik ini. Tito mengaku belum membaca detail Pergub tersebut, namun ia berjanji akan segera meminta penjelasan langsung dari Pj Gubernur Jakarta.

"Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin (20/1), sekitar pukul 15.00 atau 15.30. Selain membahas persetujuan bangunan gedung, saya juga akan menanyakan soal peraturan ini," ujar Tito kepada awak media di Kompleks Istana Jakarta, Jumat (17/1).

Tito menambahkan bahwa dirinya akan mempelajari isi Pergub terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X