NTTHits.com, Jakarta - Salah satu Pokok Permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Bernard Sakarias Anin, S.H, M.H dkk sebagai Kuasa Hukum Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, selanjutnya disebut sebagai Pemohon, ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, pelanggaran prinsip - prinsip Pemilihan Umum (Pemilu) yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil oleh Pasangan Calon nomor 1 terutama Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST.
Pelanggaran - pelanggaran tersebut, sesuai yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945..
Pemohon, mengajukan perlindungan hukumnya kepada
Mahkamah selaku Pengawal Konstitusi (the guardian of the
constitution) dalam menyoroti terkait dengan keikutsertaan pasangan calon nomor urut 1 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Calon.
Diuraikan Pemohon sebagai
berikut, bahwa dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat (2) mengatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, tidak pernah sebagai Terpidana berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan Terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan Terpidana.
Dalam penjelasan Pasal 7 Ayat (2) huruf g menjelaskan
bahwa “Yang dimaksud dengan “mantan terpidana” adalah
orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan "terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak".
Bernard Anin menjelaskan, berdasarkan poin di atas maka Calon Wakil Bupati, Pasangan
Calon Nomor 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST yang
berpasangan dengan Calon Bupati Willybrodus Lay, SH, Pasangan Calon Nomor Urut 1 secara mutlak tidak memenuhi syarat calon karena melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
Bahwa jika saja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Belu dilaksanakan sesuai prinsip yang Luber dan Jurdil, maka Paslon 1 bukan hanya wajib berkurang suaranya, bahkan
seharusnya dibatalkan (diskualifikasi) sebagai pasangan calon, karena tidak memenuhi syarat calon sebagaimana penjelasan di atas.
Keikutsertaan pasangan calon nomor 1, khususnya calon wakilnya, kata Bernard dinilai melanggar prinsip-prinsip Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sebagaimana tersebut di atas.
Prinsip-prinsip ini menurut Bernard, harus dijaga untuk memastikan integritas pemilihan dan apabila prinsip-prinsip tersebut dilanggar, maka hasil pemilihan dapat dipertanyakan.
"Pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil terjadi karena Calon Wakil Bupati pasangan nomor 1 ternyata merupakan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tidak memenuhi syarat calon sebagaimana diatur dalam Pasal
7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016", jelas Bernard sesuai penyampaian Pokok Permohonan ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, keikutsertaan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat ini menciptakan
ketidakadilan, yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang
adil bagi seluruh peserta.
Iapun berharap, Mahkamah
Konstitusi dapat menilai secara objektif dan memberikan keputusan yang dapat mengembalikan proses pemilu ke jalurnya sesuai dengan aturan yang ada, demi terciptanya pemilu yang transparan dan terpercaya.