NTTHits.com, Jakarta - Bernard Sakarias Anin S.H, M.H dkk, Kuasa Hukum Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, selanjutnya disebut sebagai Pemohon, menyerahkan 22 alat bukti ke Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan 22 alat bukti berlangsung dalam sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung Selasa, 14 Januari 2025.
Bernard Anin, yang dihubungi NTTHits.com usai sidang, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sebanyak 22 alat bukti surat yang sudah diverifikasi.
"Kita tahu bersama bahwa tadi juga kami sudah menyerahkan 22 alat bukti surat yang sudah diverifikasi dan majelis hakim menyatakan 22 alat bukti yang kami serahkan, sah menurut hukum. Seluruhnya diterima oleh majelis hakim", katanya.
Lanjutnya, bukti surat yang diserahkan memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti memperkuat dalil permohonan pemohon.
"Bukti surat itu, oleh Hakim Mahkamah Konstitusi memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti memperkuat dalil permohonan kami. Jadi kita sama - sama menunggu bagaimana tanggapan dari Termohon terutama yang kami tunggu adalah jawaban dari pihak terkait di sidang kedua nanti", ujar Bernard.
Sesuai jadwal, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Januari 2025. (*)