Indonesia Akan Terapkan Aturan Ketat Medsos Anak, Berkaca dari Australia dan AS!

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 14 Januari 2025 | 18:24 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat bersama anak-anak Indonesia dalam kegiatan memperingati Hari Anak Sedunia, pada 20 November 2024. (Instagram.com/@meutya_hafid)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat bersama anak-anak Indonesia dalam kegiatan memperingati Hari Anak Sedunia, pada 20 November 2024. (Instagram.com/@meutya_hafid)

NTTHits.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia siap meluncurkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial (medsos) oleh anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025), mengungkapkan langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah bagi generasi muda.

Meutya menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap isu ini. “Presiden sangat mendukung perlindungan anak di ranah digital. Beliau meminta agar kebijakan ini segera dilaksanakan,” ujarnya.

Langkah ini akan diatur dalam bentuk regulasi pemerintah sembari menyiapkan Undang-Undang (UU) khusus bekerja sama dengan DPR. Aturan tersebut akan mencakup batas usia minimal, pengawasan orang tua, serta larangan konten tertentu.

“Prinsipnya, pemerintah ingin memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak kita dari dampak negatif medsos. Untuk itu, kita pelajari dan siapkan aturan yang kuat,” tambah Meutya.

Baca Juga: OJK Buat Kebijakan Inisiatif Guna Dukung Program 3 Juta Hunian

Belajar dari Australia dan Amerika Serikat

Langkah Indonesia ini sejalan dengan kebijakan serupa di negara lain. Di Australia, per Desember 2025, usia minimal pengguna medsos ditetapkan 16 tahun. Pemerintah Australia menyebut aturan ini bertujuan melindungi generasi muda pada fase perkembangan kritis mereka.

“Pemerintah Australia melindungi anak-anak melalui pembatasan usia penggunaan medsos, memastikan ruang digital yang aman,” demikian pernyataan resmi E-Safety Pemerintah Australia.

Di Amerika Serikat, aturan ketat sudah diterapkan melalui Children’s Online Privacy Protection Rule sejak 2023. Anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh menggunakan medsos dengan izin orang tua, sementara mereka yang berusia di bawah 18 tahun diawasi lebih ketat untuk menjaga privasi dan mencegah dampak buruk.

Fenomena konten viral seperti joget sensual di TikTok menjadi perhatian serius di AS. “Aturan ini melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak pantas,” ungkap laporan Culaw Review.

Baca Juga: Magis Patrick Kluivert, Misi Besar Garuda ke Piala Dunia dan Olimpiade!

Terobosan Unik di Eropa

Di Eropa, kebijakan pembatasan medsos juga diberlakukan secara unik. Inggris menetapkan standar keamanan digital yang ketat, sementara Norwegia meminta orang tua menandatangani perjanjian dengan pemerintah untuk menjaga anak-anak mereka dari penggunaan medsos sebelum usia 15 tahun.

“Kami berfokus pada keamanan daring, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap dampak negatif penggunaan smartphone,” kata Peter Kyle, Menteri Digital Inggris, dalam laporan Reuters.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X