NTTHits.com, Kupang – KPU NTT secara resmi menetapkan pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki-Johni) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025. Surat tersebut menginstruksikan penetapan pasangan calon terpilih untuk daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melki-Johni, pasangan calon nomor urut 2, meraih suara terbanyak pada Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024, dengan total 1.004.055 suara atau 37,33% dari total suara sah.
Baca Juga: Melki-Johni Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT: KPU Gelar Pleno Penetapan Besok
“Kami telah menerima surat resmi dari KPU pusat, sehingga sesuai aturan, pasangan ini dapat ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujar Jemris.
Berita acara penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua dan Anggota KPU NTT. Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2025-2030.
Meski pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025, kabarnya jadwal resmi pelantikan masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.***