Mahkamah Konstitusi Registrasi Gugatan dr. Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere Minta Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves Didiskualifikasi

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 07:51 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024


NTTHits.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi Permohonan Sengketa Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus Sp. PD - Yulianus Tai Bere.

Dalam permohonannya, dr. Taolin Agutinus Sp.PD - Yulianus Tai Bere
meminta MK mendiskualifikasi Paslon Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves.

Dilihat NTTHits.com dari laman MK, Jumat, 3 Januari 2025, gugatan Agustinus - Yulianus  tersebut diregistrasi dengan Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan tersebut diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada.

"Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024", tulis  panitera Plt Panitera MK, Muhidin dalam akta registrasi perkara tersebut.

Baca Juga: Pilkada Belu. Laporan Dugaan Maladministrasi Cakada VHG, Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Temuan Pelanggaran Administrasi

Dalam akta registrasi perkara tersebut juga tertulis bahwa Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Belu selaku Termohon.

Selanjutnya, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya,
dr. Taolin Agustinus Sp.PD - Yulianus Tai Bere memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves.

"Menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor 746 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 05 Desember 2024, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Vicente Hornai Gonsalves, ST", demikian bunyi Petitum dalam Gugatan dr. Taolin Agustinus Sp. PD - Yulianus Tai Bere.

Baca Juga: Gakkumdu Belu Periksa Sejumlah Saksi, Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Belu Dengan Terlapor Vicente Hornai Gonsalves

Selain itu, MK juga diminta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Belu untuk
menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut
2 atas nama dr. Taolin Agustinus, Sp PD dan Yulianus Tai Bere
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu Terpilih Tahun
2024.

Berikutnya, meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-
Kabupaten Belu tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Vicente Hornai Gonsalves, ST. karena tidak memenuhi syarat calon.

Diketahui Kedudukan Hukum Pemohon dalam gugatan, dinyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu harus dinyatakan tidak sah karena diikuti oleh pasangan calon
yang tidak memenuhi syarat yakni calon wakil bupati pasangan calon nomor urut 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST
pernah melakukan tidak pidana dengan ancaman pidana 7
(tujuh) tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN. ATB
tanggal 17 Januari 2004 dan merupakan mantan terpidana
kejahatan seksual terhadap anak yang secara hukum mutlak tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil bupati.

Baca Juga: Dugaan Maladministrasi Pilkada Belu. Ahli Hukum Pidana di NTT, Mikhael Feka : Berdampak Kemungkinan Diskualifikasi dan PSU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X