"Ya, KPU sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu pada tanggal 15 Desember tentang adanya pelanggaran administrasi. Kita masih akan mengkaji ulang untuk memberi balasan balik ke Bawaslu", aku Yohanes.
Dengan tegas ia mengatakan, kesalahan bukan semata - mata ada pada KPU. Karena menurutnya, bicara soal penyelenggara Pilkada, masih ada Bawaslu yang bertugas mengawasi setiap tahapan Pilkada.
Iapun meminta wartawan untuk bertanya langsung ke Bawaslu.
"Silahkan tanya langsung ke Bawaslu. Karena selama tahapan berlangsung, KPU tidak pernah menerima rekomendasi atau saran perbaikan apapun dari Bawaslu", tandas Yohanes.
Selain memerintah untuk pemberitaan dihapus, Ia juga mengatakan situasi di Belu tidak sedang baik - baik saja sehingga setiap statemen yang dikeluarkannya sebelum diberitakan agar dikirim terlebih dahulu kepadanya untuk dikoreksi apakah sudah sesuai? Jika sudah sesuai dan disetujuinya barulah diterbitkan.
Pernyataan intervensi pemberitaan Ketua KPU Belu inipun, disusul dengan pemblokiran nomor wartawan. Upaya konfirmasi wartawan hingga Selasa, 31 Desember melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon terkait pemeriksaan dirinya oleh Gakkumndu Belu, tidak berhasil.
Untuk diketahui, Rekomendasi dari Bawaslu Belu yang sudah diterima KPU, menjelaskan hasil kajian Bawaslu dari Laporan masuk dengan Nomor Laporan 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 tentang dugaan Maladministrasi, bahwa ada temuan pelanggaran administrasi dengan mencantumkan nama Vicente Hornai Gonsalves sebagai Terlapor. (*)