Lanjutnya, komposisi AKD TTU terbentuk dalam rapat musyawarah mufakat antara Pimpinan Fraksi difasilitasi oleh Pimpinan Sementara sehingga terbentuklah Ketua Komisi, Bapemperda dan Badan Kehormatan Dewan (BK).
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan AKD dilakukan untuk masa jabatan 2,5 tahun kedepan.
Fraksi Nasdem, jelasnya yang meraih 5 kursi di DPRD TTU tidak mendapat bagian Ketua Komisi.
Namun, dalam 2,5 tahun AKD akan diroling sehingga Fraksi Nasdem bersedia mendapat giliran Ketua Komisi di periode kedua atau pada 2027 hingga 2029.
Menurutnya komposisi AKD di DPRD TTU saat ini merupakan ujung tombak dan peluru bagi DPRD TTU untuk mempercepat sidang perubahan Anggaran Perubahan.
"Minimal dengan terbentuknya AKD saat ini DPRD TTU bisa menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan mereka secara optimal", pungkas Ketua DPD II Golkar TTU ini. (*)