"Ini juga berimbas ke istrinya yang adalah anggota DPRD TTU dari PDI Perjuangan. Karena bagaimanapun istrinya adalah Kader Partai, suaminya adalah anggota Partai 'bukan Kader', tapi ketika PDI Perjuangan memutuskan lain, suaminya memutuskan lain.
Jadi yang saya sampaikan tadi, pertama, suaminya, Falen Kebo harus kembalikan KTA PDI Perjuangan. Kedua, istrinya juga harus legowo karena ini aturan.
Yah begitulah adat ketimuran walaupun nanti Partai yang akan berproses', pungkas Karolus mengakhiri wawancara wartawan. (*)