Menyeberang ke Partai Lain Sebagai Calon Bupati, Karolus Sonbay : DPC PDI Perjuangan Timor Tengah Utara Menunggu Falen Kebo Kembalikan KTA

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 10:19 WIB
Ketua DPC PDIP TTU, Boromeus Sonbay dalam suasana penyerahan KTA PDIP ke Falentinus Kebo, Senin 20 Februari 2023 (Jude Lorenzo Taolin)
Ketua DPC PDIP TTU, Boromeus Sonbay dalam suasana penyerahan KTA PDIP ke Falentinus Kebo, Senin 20 Februari 2023 (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu -  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Timor Tengah Utara (TTU) , Karolus Boromeus Sonbay, S. H menyebut Yoseph Falentinus Kebo belum mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan.

"Falen Kebo kan Anggota PDI Perjuangan, sesungguhnya dia harus kembalikan dulu KTA PDIP karena dia mendaftar di KPU dengan mengantongi KTA Demokrat", kata Karolus Boromomeus Sonbay saat diwawancarai NTTHits.com, Rabu, 4 September 2024.

Lanjut Carolus, aturan Perundang - undangan jelas dikatakan bahwa Calon Bupati  dan Calon Wakil Bupati diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp.17,5juta di Kupang Berakhir Damai

PDI Perjuangan kata Karolus,  punya calon yang adalah Kader Partai yakni Ronivon Natalino Bunga.

"Secara garis besar kalau Partai memutuskan siapa yang diusung, ya kita yang lain tegak lurus tidak mengambil sikap melawan. Ini dia sebagai anggota PDI Perjuangan, kan dia sudah tau PDI Perjuangan usung kader Ronivon Natalino Bunga. Dia malah menyeberang ke Partai Koalisi lain dengan menggunakan KTA Demokrat", jelas Karolus .

Lanjutnya, kemungkinan Falen Kebo terkonfirmasi kembali jadi Anggota Demokrat karena dulunya sebagai anggota Demokrat.

"Ini sudah berbeda dengan Undang - Undang tentang Partai Politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan Partai lain, seharusnya KTA sebelumnya dikembalikan. Ya tidak bisa rangkap rangkap KTA lah," tandas ​​​​​Karolus.

Baca Juga: Dikeluhkan ABK Gaji Tak Kunjung Dibayar, Plt. Komisaris PT Flobamor Kita Sementara Berproses

Aturan kepartaian jelas, katanya bahwa sangat dilarang seseorang menjadi anggota di dua Partai Politik.

"Siapapun orangnya tidak boleh memiliki KTA lebih dari satu. Perlu diingat, ini Undang - Undang, ini konstitusi. Jadi, KTA PDI Perjuangan harus dikembalikan. PDI Perjuangan  menunggu Falen Kebo kembalikan KTA nya", tegas Karolus.

Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah  mendukung David Juandi - Ronivon Natalino Bunga.
Sedangkan, Yosep Falentinus  Kebo - Kamilus Elu, diusung Partai Demokrat, PKB dan PAN.

Ia juga menjelaskan, terkait posisi Andina Winantuningtyas, istri Falen Kebo sebagai Anggota DPRD TTU yang baru dilantik periode 2024 - 2029.

Baca Juga: Dukung Digitalisasi Aman dan Merata di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Komitmen Lindungi Data Pribadi Pelanggan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X