NTTHits.com, Atambua - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menyerahkan sebanyak 70 lembar surat pemberitahuan pemindahan memilih ke Ketua KPPS Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Kabupaten Belu.
Surat pemberitahuan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) diserahkan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Belu, Herlince Asa kepada Ketua KPPS Lapas Henok Mabilehi di Lapas Atambua perbatasan RI-RDTL, Selasa 6 Februari 2024.
Tidak saja itu, turut hadir menyaksikan penyerahan berkas atau dokumen tersebut, anggota KPPS Lapas, Dandi Masang, Rizky Dima, serta Ketua PPS, Jakobus Manek Centy.
Baca Juga: Polisi Periksa 4 Saksi dalami Kasus Temuan 2 Unit Motor di Perbatasan Belu
Menurut Herlince, sebelumnya akan diserahkan sebanyak 91 lembar Model A-Surat Pindah Memilih kepada pihak Lapas. Namun pihaknya mendapat pengembalian sebanyak 29 lembar dengan keterangan 1 orang pemilih meninggal dunia.
"Sembilan orang pemilih telah bebas dan tidak dapat dihubungi serta lain-lain sebanyak 19 orang,” terang dia.
Ketua KPPS Lapas Atambua, Henok menyampaikan, penerimaan Model-A Surat Pindah Memilih merupakan tindak lanjut kerja sama Lapas Atambua dengan KPU Kabupaten Belu untuk memastikan hak Warga Binaan dalam memilih di Pemilu 2024 dapat terpenuhi.
Baca Juga: Pemerataan dan Percepatan Telekomunikasi, Telkomsel Perluas Jaringan Internet di Manggarai
Selanjutnya, diamenjelaskan Lapas akan terus berkoordinasi dan terus mengupdate kondisi hunian di Lapas sampai hari H pelaksanaan pemilu sehingga semua Warga Binaan dapat menggunakan hak pilihnya. (Yan Manek)